Berita  

Lagi Asik Main Judi Online, Tukang Sayur di Kupang Ditangkap

IMG 20220822 WA0026
Ilustrasi

Kupang, Satusuaraexpress.co – Nasib sial dialami seorang penjual sayur yang juga ibu rumah tangga berinisial OK (42) diamankan Polisi lantaran kedapatan sedang asik main judi online. Bersama OK, seorang tukang ojek berinisial JP (42) juga ikut diamankan.

Keduanya kini mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polres Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan terancam hukuman sepuluh tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP. Hasri Djaha kepada wartawan menjelaskan kedua tersangka ditangkap secara terpisah oleh Tim Jatanras Satuan reskrim Polresta Kupang Kota pada Sabtu (20/8/2022). OK dan JP dijerat pasal 303 KUHP.

“Bahwa penerapan pasal 303 KUHP itu karena yang bersangkutan terlibat perjudian daring menyediakan akun judi daring yang juga menyediakan fasilitas bagi orang lain untuk bersama-sama melakukan praktek perjudian melalui akun yang berada dalam telepon seluler keduanya. “Jadi, keduanya saat ditangkap diketahui sedang menyediakan fasilitas judi online untuk orang lain yang tidak punya akun di handphone-nya. Orang tersebut bisa menggunakanya agar bisa bersama-sama main judi,” tambah Hasri

Hasri mengatakan, kedua tersangka diketahui terjaring dalam operasi pemberantasan judi. Keduanya, kata dia, saat itu sedang bermain jenis judi daring togel.

Mulai dari kupon putih secara daring, Polisi juga mendapatkan barang bukti transaksi judi online.

“Kedua tersangka ini ditangkap dirumahnya masing-masing. Keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk 20 hari ke depan,” jelasnya.

Hasri mengaku pihak Polresta Kupang Kota akan terus memberantas seluruh praktek perjudian apapun bentuknya sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTT, Irjen Pol. Setyo Budiyanto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *