Jakarta, Satusuaraexpress.co – Satuan Reserse Kriminal Polsek Kembangan mengungkap kasus pencurian ponsel di Taman Kota Blok C Nomor 31 RT11 RW05, Kelurahan Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Sedikitanya ada tiga orang tersangka yang diamankan didalamnya.
Kapolsek Kembangan melalui Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Reno Apri Dwijayanto mengatakan ketiga tersangka yang diamankan, yakni berinisial DA, AL dan MA.
“Ketiga tersangka ini sudah beroperasi 20 kali dalam waktu satu bulan dengan barang bukti tiga buah ponsel,” kata Reno dalam kegiatan konferensi pers di Mapolsek Kembangan, Kamis 7 Juli 2022.
Reno mengatakan, modus operandi para tersangka menunggu ketika korban lengah atau tertidur lelap.
“Jadi, peristiwa ini sempat viral, dan sasaran pelaku adalah rumah rumah yang gerbangnya terbuka kemudian pelaku masuk dan mengambil sejumlah handphone dan uang.” ujar Reno.
Mereka juga mendatangi warung-warung makan lalu pura-pura makan, dirasa penjual lengah kemudian mereka mengambil ponsel yang berada di warung tersebut,” sambungnya.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa, 1 unit handphone merk Samsung A02, Infinix Hot 10 Play, Iphone 11 Pro Max, 1 buah dompet merk Heylook berisi uang sebesar Rp 200 ribu, 1 unit sepeda motor yamaha Xeon.
Atas perbuatanya ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.