Jakarta, Satusuaraexpress.co – Polisi mengamankan seorang pengendara taksi online berinisial CNT (23) karena kasus membawa kabur barang milik penumpang.
Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, korban merupakan warga asal papua bernama AH.
Saat kejadian, korban memesan Mobil taksi online bertujuan ke Dapoer Djoeang Pondok Cina Jakarta Selatan, Senin 20 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Setelah Korban sampai di tempat makan sekitar 18.15 pelaku berinisial CNT diminta untuk menunggu korban dan akan ditambahkan pembayarannya.” papar Rohman Yonky, dikutip Satusuaraexpress.co dari keterangan resmi, Senin (11/7/2022).
Rojman Yongky melanjutkan kronologi kasus tersebut. Usai korban berangkat dari Dapoer Djoeang Pondok China Jakarta Selatan ke Hotel Red Star Mangga Besar VII korban turun dari mobil dan membayar biaya sopir berikut tips sebesar Rp 500 ribu.
Setibanya di depan Hotel Red Star sekitar pukul 23.18 WIB, korban baru menyadari bahwa tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp10 juta tertinggal di dalam mobil
Korban pun segera menghubungi sopir taksi online dan di jawab, ‘Sabar ya saya putar di lampu merah’ ujarnya menirukan ucapan pelaku. Namun setelah ditunggu sopir taksi online tidak kembali menemui korban.
“Korban menelepon sebanyak dua kali namun tidak diangkat dan handphone dimatikan oleh tersangka,” lanjut Yonky.
Mengalami kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Taman Sari.
Yonky menyebut, pelaku saat dilakukan penangkapan tidak berontak dan mengakui semua perbuatannya.
“Barang yang diambil yakni tas berisikan uang tunai Rp10 juta, buku tabungan dan juga ATM,” ungkap Yonky.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.