Jakarta, Satusuaraexpress.co – Pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah pelajar di Jakarta Barat menyebabkan seorang pelajar AIS (16) tewas bersimbah darah. AIS tewas akibat luka sabetan senjata tajam pada dada sebelah kanan dan perut.
“Untuk eksekutornya berdasarkan keterangan ini ada 3 orang. Semuanya kita amankan di polsek dan semua masih dibawah umur,” kata Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Rohman Yonky Dilatha di Polsek Tamansari Jakarta Barat, Kamis.
Selain tiga eksekutor, polisi juga mengamankan puluhan pelajar yang terlibat. Total ada 22 orang yang terlibat dalam aksi bentrokan tersebut.
“Adapun untuk tersangka yang sudah kita amankan jumlah seluruhnya ada 22 dari gabungan kelompok yaitu dari SMA Islam Tambora, SMK Sentosa, dan SMK JP 1,” katanya.
Dari puluhan pelajar ini, polisi menyita puluhan Handphone yang diduga digunakan untuk janjian sebelum terjadi bentrokan, lima buah senjata tajam berupa celurit, dan tujuh sepeda motor.
Selanjutnya, ketiga eksekutor dikenakan pasal 170 ayat 2 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sementara 19 lainnya dikenakan pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Sementara mereka yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.