Tangsel, Satusuaraexpress.co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera mengenakan biaya sewa Barang Milik Daerah (BMD) pada pemanfaatan lahan aset daerah oleh penyelenggara telekomunikasi berupa kabel Fiber Optik (FO) di Jalan Ceger Raya Pondok Aren.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Wawang Kusdaya, di ruang kerjanya, setelah adanya pembahasan internal lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perihal persoalan tersebut.
“Tugas pokoknya pengguna barang, itu kan pemanfaatannya lewat sewa nah itu harus ada tahapan-tahapan yang dilalui. Dilapangan saat ini (proyek galian kabel FO) dia sudah stop, kemudian dia akan menunjuk konsultan untuk mengirimkan apresial atau penilaian. Dari situlah atas dasar itu nanti disampaikan ke penglola yaitu Pak Sekda dan kamilah disini untuk dilakukan berita acara penetapan sewa BMD nya,” ujarnya, Selasa (14/6/2022).
Secara teknis Wawang melanjutkan, bahwa setelah tim penilaian mendapatkan hasil, maka dalam kurun waktu 15 hari harus ditindak lanjuti.
“Jadi dia mengkaji neh sekarang nah hasil konsultannya disampaikan kepada kami nah 15 hari itu harus sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Namun, pihak BKAD Kota Tangsel belum dapat memastikan berpa total luas lahan aset yang dimanfaatkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi kabel FO.
Akan tetapi, untuk saat ini, kata Wawang, pengenaan biaya pemanfaatan lahan melalui mekanisme sewa BMD yaitu baru pada pemanfaatan lahan aset oleh penyelenggara telekomunikasi kabel FO yang terdapat di Jalan Ceger Raya, Kecamatan Pondok Aren, berdasarkan permohonan dari pihak terkait.
“Jadi kita belum memiliki gambaran yang menyeluruh tentang bahwa ini penggunaannya dia untuk apa saja, jadi belum ada secara menyeluruh, nanti ada tuh di ketentuan yang baru, intinya berdasarkan permohonan dari lembaga usaha ataupun perorangan,” terangnya.
Sebagai catatan, pemanfaatan lahan milik daerah melalui sewa BMD mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan BMD dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Sewa BMD.