Jakarta, Satusuaraexpress.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dua unit apartemen di wilayah Jakarta Pusat. Diduga dua apartemen itu milik mantan Bupati Buruh Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa.
Dari penggeledahan tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti baru. Salah satunya identitas yang digunakan untuk menyamarkan aset milik Tagop
“Dalam perkara ini, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di wilayah jakarta pusat. Petugas temukan dan mengamankan bukti-bukti baru berbagai dokumen dengan menggunakan identitas pihak tertentu untuk menyamarkan kepemelikan aset dari tersangka TTS ” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 14 Juni 2022.
Dia menambahkan penyidik KPK juga akan melakukan analisa lebih lanjut atas temuan barang bukti tersebut. “Masih akan dilakukan analisa dan penyitaan untuk selanjutnya di konfirmasi pada para saksi dan tersangka,” tutur Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka atas kasus dugaan suap infrastruktur, gratifikasi, serta TPPU.
Kasus yang menjerat Tagop adalah terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun 2011-2016. Tagop tercatat pernah menjabat bupati Buruh Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2022
Dia diduga memberikan perintah lebih untuk sejumlah proyek dan menerima suap serta gratifikasi dengan nominal sekitar Rp10 miliar dari sejumlah kontraktor yang salah satunya Ivana Kwelju.
Selain Tagop, KPK juga sudah menetapkan dua orang tersangka lain dari pihak swasta yakni Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.