Tangerang, Satusuaraexpress.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang masih terus menyelidiki kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk. Meski, Kejari Kota Tangerang telah menetapkan 4 tersangka yang terlibat dari praktek korupsi ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo mengatakan sejumlah sanksi pun telah dimintai keterangan. Apabila, ada perkembangan pihaknya akan segera merilisnnya.
“Masih ranah penyidikan. Penyidikan masi berjalan untuk menggali informasi dan fakta dari keterangan saksi- saksi. Mohon bersabar utk perkembangan selanjutnya akan kami infokan kepada temen-temen media,” katanya, Selasa (16/5/2022).
Sejumlah saksi yang diminta keterangan eperti, konsultan pengawas pembangunan Pasar Lingkungan yakni PT Delta Elok Lestari, perusahaan yang menang tender proyek pasar tersebut.
“Inilah yg sedang kita gali untuk diperiksa. Keterangan konsultan pengawas dan seluruh pihak terkait akan terus kita dalami baik secara teknis maupun secara administratif,” jelas Bayu.
Kata Bayu, keterangan mereka akan terulang dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bahan pembuktian.
“Keterangan para pihak kan nntinya tertuang dalam BAP dan sebagai bahan dalam pembuktian. Nanti ya. Kalu berkas perkara sdh lengkap akan kita sampaikan dalam press release selanjutnya,” imbuhnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) Pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Selasa, (10/5/2022).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti merugikan negara sebesar Rp 600 juta lewat program Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang pada 2017 ini.
Mereka yakni Pejabat Pembuat Komitmen Oke Salendro Setyo Rachman, Direktur PT. Nisara Karya Nusantara Andi Aripin. Diketahui, Oke kini menjabat sebagai Kepala Bidang Evaluasi dan Pelaporan Keberatan dan Pengendalian pada Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang.
Kemudian, Site Manager PT. Nisara Karya Nusantar AR dan Penerima Kuasa dari Direktur PT. Nisara Karya Nusantara, DIL. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 21 Ayat 4 Huruf A Kuhap tentang Tipikor dengan ancaman Penjara 5 Tahun Lebih.
Diketahui, pembangunan tersebut menggunakan APBD kota tangerang dengan pagu anggaran senilai RP, 5.063.579.000 rupiah. Dari hasil penyelidikan Kejari, ditemukan kuantitas bangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.
Serta didapati banyak item tidak terpasang sesuai dengan kontrak. Hal ini pun mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 640.673.987.