Tangerang Selatan, Satusuaraexpress.co – Ribuan gram narkotika jenis sabu siap edar berhasil digagalkan polisi. Hal ini diungkapkan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu dalam konferensi pers, Senin (30/5/2022).
Sarly Sollu mengatakan, sebanyak 6,3 kilogram narkotika jenis sabu didapat dari dua orang tersangka berinisial MF dan MOF. Dalam pengejaran kedua tersangka, petugas melakukan pengejaran hingga ke wilayah Pekan Baru Provinsi Riau.
“Jajaran kami mendapatkan informasi bahwa, ada sejumlah sabu yang akan diedarkan di wilayah Tangsel. Informasi tersebut berhasil dilacak, sehingga tim Reserse Narkoba Polres Tangsel berupaya melakukan pencegahan dengan melakukan pengejaran ke wilayah Pekanbaru, Riau,” ujarnya.
Pelaku berinisial MF berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan tersangkan MOF di dalam sebuah tas ransel warna hitam.
Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah hukum Polres Tangsel, DKI Jakarta dan sekitarmya.
“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.330.49 Gram. setara dengan seharga Rp. 9.330.000.000 Miliar,” ungkap AKBP Sarly Sollu.
Sarly menambahkan, atas perbuatan tersebut tersangka terjerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.