Tilang Elektronik di TOL Diharapkan Bisa Mengurangi Angka Kecelakaan

BB1dfgnM

Satusuaraexpress.co – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (ETLE) di jalan tol akan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Tilang diberikan untuk pelanggaran batas kecepatan di jalan bebas hambatan itu.

“Dampak dari tilang elektronik ini diperkirakan akan menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan tol karena pengguna jalan raya pasti tidak akan berani lagi memacu kendaraan di luar aturan,” kata dia dikutip dari Antara, Minggu, 3 April 2022.

Pemasangan speed camera (kamera pengukur kecepatan) di sejumlah titik di jalan tol diharapkan akan membuat pengendara mobil lebih tertib. “Kami melihat penerapan tilang elektronik kecepatan kendaraan di jalan tol oleh Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Metro Jaya banyak diapresiasi publik,” kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.

Dengan hadirnya tilang elektronik pemantau kecepatan, maka program Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) Kapolri tentang penggunaan teknologi dalam pelayanan publik semakin beragam. Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan tilang elektronik di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera mulai 1 April 2022 setelah dilakukan sosialisasi sejak awal Maret.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan sebanyak 244 kamera akan mengawasi batas kecepatan kendaraan. Brigjen Aan mengatakan masyarakat yang telah mengunduh aplikasi ETLE akan mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran. Jika tidak, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

“Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening Briva,” kata dia.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kamera tilang elektronik dipasang di tujuh ruas tol di Jakarta. Yaitu Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Soedijatmo, Dalam Kota, Kunciran-Cengkareng, JORR, dan Jakarta-Tangerang.

Tilang batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menyatakan bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam, sedangkan tertinggi 100 km/jam.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *