Jakarta, Satusuaraexpress.co – Soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 pastinya sangat ditunggu-tunggu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
THR selalu disalurkan kepada pekerja dan juga pekerja menjelang hari Raya dengan berbagai jumlahnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan pemerintah terkait pemberia THR dan gaji ke 13 bagi ASN.
Dalam keterangan di Instagram pribadinya, Jokowi pastikan THR dan gaji ke 13 bagi ASN, TNI, pensiunan, Polri, dan pejabat lainnya.
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Jokowi melanjutkan, adanya ketentuan lainnya terkait teknisi pemberian THR dan gaji ke 13 yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).