Jakarta, Satusuaraexpress.co – Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Irjen Pol. Drs. Kenedy, S.H., M.H., secara resmi membuka Pelatihan Penyelidikan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Tahun 2022, yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BNN, di Lido, Bogor, pada Selasa (5/4).
Dalam sambutannya, Deputi Pemberantasan BNN RI mengatakan bahwa BNN sebagai Leading Institution dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) perlu melakukan pengembangan kompetensi sumber daya manusia khususnya di bidang pemberantasan, mulai dari tingkat pusat sampai ke wilayah dalam rangka mendukung salah satu strategi dan kebijakan Kepala BNN RI, yaitu Hard Power Approach dengan tagline War On Drugs.
“Sumber daya manusia di bidang Pemberantasan yang handal harus memiliki pengetahuan, keterampilan, kompetensi, profesionalisme, dan dedikasi tinggi serta mampu mengungkap dan memberantas jaringan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika baik nasional maupun internasional”, ujar Deputi Pemberantasan BNN RI.
Sementara itu, dalam laporannya, Kepala PPSDM BNN RI, Sindhu Setiatmoko S.E., M.M., mengatakan bahwa Pelatihan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Tahun 2022 merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala BNN pada tahun 2021 lalu guna mendukung Grand Strategy BNN RI, yaitu Hard Power Approach dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Pelatihan teknis yang akan berlangsung dari 4 April s.d. 14 April 2022 ini diikuti oleh 120 orang personel bidang Pemberantasan yang berasal dari BNN Pusat, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota.
Melalui pelatihan ini, diharapkan dapat mempersiapkan SDM Bidang Pemberantasan BNN yang memahami hukum dan perundang-undangan terkait narkotika, memahami prosedur penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, menerapkan taktik dan teknik dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, melaksanakan penanganan dan pengolahan tempat kejadian perkara tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, mampu menggunakan teknologi informasi dan alat khusus lainnya, serta dapat mengendalikan diri dalam melaksanakan tugas,