Jakarta, Satusuaraexpress.co – Sejumlah bangunan liar tanpa izin berdiri di Jalan Madrasah RT08 RW09 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Adapun bangunan itu didirikan sebanyak 10 unit, namun hanya 3 unit yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebelumnya tersiar kabar bahwa bangunan yang belum berizin tersebut ada pejabat yang melakukan bekingan. Sehingga bangunan yang mestinya ditindak justru tetap dilanjutkan.
“Parahnya lagi diduga ada pembekingan dari oknum pejabat di Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) DKI Jakarta.” kata laporan dari warga berinisial TS, Jumat (29/4/2022).
Tidak sampai disitu, meskipun warga sudah melaporkan terkait bangunan liar di kawasan Kalideres itu, namun petugas terkait CITATA Kecamatan Kalideres dinilai mengulur-ngulur waktu untuk menindaklanjuti bangunan liar tersebut.
“Pengawasan yang dilakukan oleh CITATA Kecamatan Kalideres sengaja tidak melakukan prosedur terhadap bangunan yang tidak memiliki izin, dinilai mengulur-ngulur waktu.” tutur TS.