Tangerang Selatan, Satusuaraexpress.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah siapkan rekomendasi aturan operasional bagi industri kepariwisataan sepanjang bulan suci Ramadan tahun ini. Klausul tersebut akan disampaikan kepada pemerintah daerah setempat.
“Tempat hiburan tutup total,” kata Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel, KH Abdul Rojak, Minggu (27/3/2022).
Penutupan operasional industri hiburan, menurutnya, untuk menghormati umat muslim yang sedang beribadah Ramadan. Pada beberapa hari lalu, pihaknya koordinasi sudah dilaksanakan dan akan ada lagi rapat lanjutan.
Rojak memastikan regulasi operasional industri pariwisata sepanjang Ramadan tahun ini tidak akan berbeda jauh dengan 2021 kemarin. “Tapi ada perubahan sedikit sedikit,” jelasnya.
Surat Edaran Wali Kota pada 2021 lalu ada 12 jenis tempat hiburan yang wajib tutup. Yakni klub malam, diskotik, pub, bar, karaoke; rumah billyar; permainan Ketangkasan kecuali fasilitas mal.
Kemudian juga live musik kecuali live musik religi dalam rangka syiar agama atau program kegiatan dengan izin kpolisian dan Satgas COVID-19 Kota Tangsel, terapi air atau spa (SPA), rumah pijat, gelanggang renang dan usaha wisata tirta.