Satusuaraexpress.co – Polres Metro Tangerang Kota merilis kejadian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kota Tangerang dan sekitarnya. Ini merupakan pengembangan dari beberapa laporan polisi yang masuk ke wilayah hukum polres metro Tangerang kota.
Pada tanggal 15 Februari 2022, tim patroli presisi polres metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 2 pelaku yang mencurigakan. Pada malam itu, kedua pelaku berputar putar di Kota Tangerang, kemudian diberhentikan petugas. Pelaku sempat memberikan perlawanan kepada petugas, namun berhasil diatasi oleh petugas.
“Dari tangan pelaku, diamankan beberapa alat yang biasa digunakan oleh pelaku curanmor, diantaranya 2 set kunci leter T, kemudian juga 1 buah sajam l, jenis golok, kemudian 1 buah senjata api mainan dari yang dibawa oleh kedua orang tersebut,” Keterangan dari Kombes Komarudin, selaku Kapolres Metro Tangerang Kota dalam keterangannya di Konferensi Pers, Senin (07/03/22).
Komarudin mengatakan, dari hasil interogasi, didapati pengembang pada tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengembangkan ke sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang lain.
“Yang dimana total keseluruhan yang dapat kami amankan sejak tanggal 15 Februari kemarin atau tepatnya kurang lebih 2 minggu, kami berhasil mengamankan sebanyak 27 orang pelaku ranmor, mulai dari pemetik sampai penadah,” ujarnya.
“Dari sana kami berhasil mengamankan sampai saat ini sebanyak 52 kendaraan bermotor roda dua,” sambungnya.
Saat didalami lebih lanjut oleh pihak Polres, pelaku juga melakukan aksinya di luar wilayah Kota Tangerang, yaitu di Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Jakarta Barat.
“Hasil pendalaman, bahwa mereka juga melakukan aksinya dibeberapa wilayah lain, seperti Tangerang Selatan, Tangerang Kabupaten, dan juga wilayah Jakarta Barat, ini yang saat ini masih terus kami kembangkan sampai dengan beberapa tersangka lainnya yang berhasil kita ungkap,” pungkasnya.
Komarudin menghimbau, bagi masyarakat yang ada di Tangerang dan sekitarnya jika mendapat laporan kehilangan kendaraan bermotor, bisa langsung datang ke Polres Metro Tangerang Kota membawa bukti kepemilikan. (am)