Satusuaraexpress.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Tbk atau PT KAI masih mengacu pada syarat perjalanan sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 seiring pengumuman pemerintah yang akan menghapus syarat dokumen tes Antigen dan RT-PCR untuk penumpang domestik.
KAI menunggu aturan resmi dari Kementerian Perhubungan untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
“Kami menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan,” ujar Vice President Public Relations Joni Martinus saat dihubungi pada Senin, 7 Maret 2022.
Joni berujar KAI akan mematuhi kebijakan pemerintah bila ketentuan anyar mengenai perjalanan rute domestik sudah terbit. KAI bakal mensosialisasikan ketentuan baru kepada para pelanggan dan kereta sebelum aturan penghapusan syarat tes PCR dan Antigen berlaku efektif.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengumumkan pelaku perjalanan domestik kini tak perlu menunjukkan bukti tes RT-PCR maupun tes Antigen. Aturan itu berlaku untuk seluruh moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan. Pertama, pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes Antigen dan PCR negatif,” kata Luhut.
Ketentuan ini akan dituangkan dalam peraturan kementerian dan lembaga yang bakal terbit dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut tak terpelas dan tren kasus harian nasional yang menyurut. Luhut mengklaim kasus Covid-19 sangat menurun signifikan dalam sepekan terakhir.
Begitu pula dengan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR dan tingkat kematian. “Tren penurunan konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap menurun terkecuali DIY. DIY akan turun beberapa hari ke depan,” ujar Luhut.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pemerintah telah membahas penghapusan syarat dokumen tes Covid-19 bagi penumpang transportasi jarak jauh dalam rapat terbatas.
Kementerian Perhubungan akan merevisi peraturan sebelumnya dan segera mengumumkannya kepada masyarakat.
“Kami selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021,” ujar Adita.
(am)