Jakarta, Satusuaraexpress.co – Setelah pemerintah melakukan penyesuaian aturan terkait dengan pelonggaran aktivitas masyarakat, kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan bahwa aktivitas ibadah salat jamaah dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf dan tanpa berjarak.
“Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika salat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
“Dengan demikian, sholat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan,” imbuhnya.
Niam menjelaskan, demikian juga aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehataan. Dengan adanya pelonggaran ini, umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan Ibadah Ramadhan dengan khusyu’ dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.
“Sebentar lagi kita akan memasuki Bulan Ramadhan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir bathin sebaik-baiknya. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” tuturnya.
Untuk diketahui juga, terkait pelonggaran aktivitas masyarakat pemerintah sebelumnya melalui SE Kemenhub 25/2022 pihaknya mengumumkan tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dalam transportasi perkeretaapian.
Selain pelonggaran aturan dalam perjalanan, aktivitas olahraga juga sudah dimungkinkan dihadiri penonton dengan kapasitas 100 persen.