Jakarta, Satusuaraexpress.co – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika dan barang bukti rampasan pidana umum.
Kegiatan tersebut dilakukan di halaman Parkir Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat alamat Jalan Kembangan Raya nomor 1, RT01 RW03, Kelurahan Kembangan Utara Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
“Rekan-rekan sekalian bisa kita saksikan ada beragam (perkara) mulai dari perkara narkotika dan perkara teroris serta merk kosmetik palsu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto dalam sambutannya, Selasa 22 Maret 2022.
Dwi Agus Arfianto mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti tindak perkara akan dilakukan rutin setiap tiga bulan sekali.
“Karena satu untuk melaksanakan kewenangan kami yang kedua meminimalisir terjadinya penyimpangan terkait penyimpanan barang bukti sehingga masyarakat bisa melihat langsung transparan pelaksanaan eksekusi barang yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri sejumlah pejabat di wilayah Jakarta Barat diantaranya,
Dandim 0503/JB diwakili oleh Mayor Inf. Misin MD (Pasi Intel Kodim 0503/JB), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, Kapolres Jakarta Barat diwakili oleh Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo.
Selain itu juga hadir di lokasi, Walikota Jakarta Barat diwakili Plt Wakil Walikota Jakarta Barat Iin Mutmainah, Kepala Seksi Pengelolahan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Jaksa Madya Feriando Rusmand, Dantim 1 BKI A Denintel Kodam Jaya, Letda Inf Muhammad Adam.