Penulis: Ghugus Santri
Jakarta, Satusuaraexpress.co – Kuasa Hukum Adam Deni yakni Herwanto menyebut unik soal kasus Adam Deni dengan pelapor dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Menurutnya, perkara ini terkesan kilat. Sebab sejak dilaporkan hingga ditahan, dinilai waktunya sangat cepat.
“Kami menduga karena pelapornya mungkin pak Ahmad Sahroni. Tapi memang (perkara ini) bener-bener kilat banget. Kami sebagai orang hukum jadi tanda tanya.” tutur Herwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (7/3/2022).
Terkait perkara untik, Herwanto menjelaskan, belum lama ini Presiden Jokowi meminta kepada Kapolri, terkait Undang-Undang ITE. Menurut Hermawan, perkara Undang-Undang ITE banyak sekali orang yang ditangkap.
Presiden Jokowi minta agar polisi bisa selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE. Akhirnya ditanggapi oleh Jokowi, sehingga muncullah Surat Edaran tahun 2021.
“Dalam SE itu isinya tentang pelaksanaan mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bahkan di dalam SE itu, tidak bisa pelapor diwakilkan. Tapi inikan diwakilkan.” tandasnya.
Hermawan menyebut, perkara ini tidak sesuai prosedur. Sebab, lanjutnya, seseorang yang duduk dipersidangan menjadi terdakwa, itu belum bisa dipastikan akan mendapatkan putusan yang adil, walaupun sudah sesuai hukum acaranya.
“Nah bagaimana kalo hukum acaranya ada yang tidak dijalankan. Bagaimana orang bisa mendapatkan keadilan? Hukum acaranya saja ada yang dilewatkan.” imbuh.
Sementara itu, di lokasi yang sama, orang tua Adam Deni, yakni Ibu Susiani mengungkapkan kesedihannya.
Susiani sambil menangis menjelaskan, bahwa ia sempat datang dua kali ke rumah Ahmad Sahroni namun tidak diizinkan bertemu.
“Saya tungguin sampe saya mohon-mohon tapi saya tetap tidak bisa ketemu. Sayakan sebagai rakyat ya, beliau wakil rakyat, tapi saya engga bisa ketemu.” tuturnya.