Editor: Ghugus Santri
Jakarta, Satusuaraexpress.co – Ibu Susiani, orang tua dari Adam Deni Gearaka mengungkapkan perasaan hati seorang Ibu melihat anaknya yang tiba-tiba ditahan kemudian dijadikan tersangka.
“Saya ibunya Adam Deni. Di sini saya sebagai orang tua meluapkan perasaan saya, isi hati saya. Kejadinnya waktu tanggal 1 Februari habis Maghrib. Saat itu saya habis sholat di kamar, anak saya Adam di luar belum mandi.” tuturnya kepada Satusuaraexpress.co, Senin (7/3/2022).
“Saya cuma diem, saya orang tua perasaan melihat anak saya dibawa tiba-tiba seperti itu. Dari dibawa malam itu, tiba-tiba besoknya sudah jadi tersangka. Ngga pulang sampai sekarang.” lanjut Ibu Susiani.
Diketahui, Adam Deni ditetapkan tersangka usai dilaporkan politisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Sahroni ke polisi.
Laporan dibuat pada 27 Januari 2022 dan terdaftar dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SapKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.
Adam Deni dianggap telah melanggar Pasal 48 ayat (1), (2) dan (3) jo Pasal 32 ayat (1),(2) dan (3) UU ITE.
Hari ini sidang perdana tersangka Adam Deni Gearaka berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (7/3/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Adam Deni, Herwanto saat ditemui di PN Jakut mengatakan, orang tua kliennya sempat menyambangi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni untuk menyampaikan permintaan maaf.
“Orang tua sudah datang sudah berusaha datang ke rumahnya Pak Sahroni tapi ternyata kata orang tuanya tidak bertemu dengan pihak Sahroni” kata Herwanto kepada awak media.
Permintaan maaf yang sudah dilakukan Adam Deni dan orang tuanya baik melalui video maupun secara langsung bertujuan agar perdamaian ke dua belah pihak bisa diselesaikan lewat restorative justice.
Menurutnya, respons Sahroni memaafkan tindakan Adam Deni itu hanya retorika.
“Ya faktanya sampai sekarang masih persidangan kalau permintaan maaf kan restorative justice, nah sekarang itu pernah dilakukan gak? Di dalam setiap tingkatan, nyatanya sampai sekarang masuk persidangan kalau memang ada pemaafan perkara enggak mungkin sampai pengadilan,” kata Herwanto.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa di surat edaran Kapolri disebutkan apabila terlapor melakukan permintaan maaf, maka tidak perlu lagi penahanan.
“kalau seandainya si pelaku sudah sadar meminta maaf dia enggak perlu ditahan lagi. Apa pentingnya sih perkara ini sampai ke pengadilan,” tegasnya.