Jenderal Gadungan yang Tipu Direktur Perusahaan Terancam 4 Tahun Penjara

Jenderal Bintang Tiga Gadungan

Satusuaraexpress.co – Yusuf Daiman (58), pria yang mengaku jenderal Polri berpangkat Komjen kini ditahan di Polda Metro Jaya bersama isterinya, YS. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372, 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulfan mengatakan aksi penipuan kedua tersangka ini terungkap saat korban, Rizky Pria Lesmana melapor ke Polsek Duren Sawit. Korban yang merupakan direktur perusahaan itu ditipu dengan kerugian hingga Rp 1 miliar.

“Kejadian tersebut berawal ketika pelaku dan korban bertemu di Hotel V Tebet, Jakarta Selatan, pada 18 Februari 2022 lalu. Disitu, pelaku YD mengaku sebagai jenderal polisi bintang tiga yang bertugas di Mabes polri dan memiliki sebuah perusahaan. Usahanya itu diaku pelaku dikelola dengan istrinya yang menjabat direktur utama,” kata Zulfan kepada Wartawan, Senin (7/3/2022).

Pelaku lalu menjanjikan suntikan dana hingga Rp 20 miliar kepada korban. Syaratnya, kata Zulfan, korban sanggup mengirimkan uang sebesar Rp 1 miliar sebagai dana standby.

Pelaku juga meyakini korban dengan dalih memiliki dana collateral di Bank Mandiri sebesar Rp 30 triliun yang dikelola perusahaannya yang bernama PT Bintang Timur Perkasa.

Meski begitu, Korban dan dua rekannya sempat mencari bukti kebenaran pelaku. Mereka memutuskan untuk datang ke salah satu bank di daerah Sudirman, Jakarta Selatan. Namun, saat itu korban bertemu dengan Gus Solah, pria yang mengaku sebagai pegawai di bank setempat.

“Orang itu (Gus Solah) menyodorkan slip penarikan dana karena sesuai spesimen, dan korban atas nama Rizky Pria Lesmana ini lalu menandatangani slip penarikan dana senilai Rp 1 miliar. Kemudian slip penarikan dana itu diambil tersangka YD,” ungkap Zulpan.

Tidak hanya itu, aksi pelaku berlanjut pada 28 Februari 2022. Pelaku Yusuf saat itu iming-iming pemberian satu unit mobil Toyota Fortuner kepada korban dengan syarat sejumlah uang.

“Jadi, modus pelaku tipu korbanya seolah akan memberikan satu unit mobil fortuner. Syaratnya, korban diminta untuk serahkan uang sebesar Rp 35 juta dan sisanya pelaku yang tanggung, namun setelah uang sudah diserahkan, ternyata mobil yang dijanjikan pelaku tidak ada,” katanya.

Dari situ, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Duren Sawit. Oleh korban, pelaku lalu dipancing untuk menemuinya di Bank. Korban berpura-pura ingin tanda tangan perjanjian usaha pada Jumat (4/3/2022), sebelum akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku. (hp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *