Satusuaraexpress.co – Terkait kebijakan pemerintah pusat tidak adanya tes antigen dan PCR untuk naik transportasi umum perjalanan domestti, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria akan menaati peraturan tersebut dengan pertimbangan yang ada
“Itu kebijakan pemerintah pusat, kami akan taat untuk mengikuti kebijakan pusat,” kata Ahmad Riza kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Riza mengatakan kebijakan ini dilakukan sebagai respons dari kebijakan negara lain yang sudah mulai mengubah status dari pandemik menjadi endemik.
“Kita ini sedang akan memasuki masa endemik, beberapa minggu ini kebijakan di negara lain sudah keluar,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan masyarakat yang melakukan perjalanan domestik, baik via darat, laut, maupun udara tak perlu lagi menunjukkan bukti hasil tes PCR maupun antigen.
Keputusan itu dibuat dalam rangka transisi menuju aktivitas normal dalam masa pandemik COVID-19.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat laut, udara, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut dalam konferensi pers hasil Ratas Evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022).
Luhut menambahkan, hal tersebut bakal ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat ini.
Namun begitu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan aturan yang menghapus syarat antigen maupun PCR masih digodok.
“Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan,” kata Adita dalam keterangan resmi Kemenhub, Senin (7/3/2022).
Dia juga memastikan syarat perjalanan domestik untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 nomor 22 tahun 2021.
“Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021,” ucap Adita.
(am)