Jakarta, Satusuaraexpress.co – Tokoh Pemuda (Tomud) Jakarta Barat Umar Abdul Aziz mengapresiasi Kodim 0503/Jakarta Barat yang berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM ilegal berjenis solar bersubsidi.
“Dengan terbongkarnya kasus penimbunan BBM ilegal ini, menjadi catatan untuk masyarakat yang tidak bertanggung jawab, karena hal tersebut dapat merugikan masyarakat bahkan negara, pelaku penimbunan Solar tersebut bisa dipidanakan 10 Tahun penjara sesuai KUHP.” kata Umar, Kamis, (31/3/2022).
Sebelumnya, penggerebekan dipimpin langsung oleh Dandim 0503/JB Letkol Kav I Made Maha Yudhiksa, di Jalan Kembangan Raya RT07 RW.01 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu Kemaren (30/3/2022).
Aksi ini diawali informasi dari Unit Inteldim 0503/JB Kapten Inf Irwan Triyono yang kemudian mengajak Babinsa Koramil 07/Kembangan – Kodim 0503/JB Sertu Teguh untuk menelusuri lokasi yang dicurigai sejak dua hari yang lalu.
Penimbunan solar yang dilakukan oleh tersangka pelaku berinisial MB ini bermodus membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU yang dilakukan dengan cara menggunakan Mobil Box yang berkapasitas 4 ton per mobilnya yang telah dimodifikasi, kemudian dipindahkan ke truk tangki dan selanjutnya dijual ke konsumen Industri dengan harga tinggi.
“Kebetulan Babinsa Saya melihat ada sesuatu yang janggal disini, ada truk-truk box kemudian ketemu truk-truk tangki. Dan setelah ditelusuri ternyata box-box ini berisi tangki yang sudah dimodifikasi, rupanya dimasukkan solar bersubsidi yang mereka beli dari SPBU-SPBU.” Kodim 0503/Jakarta Barat Letkol Kav I Made Maha Yudhiksa, kepada awak media, Kamis (31/03/2022).
“ Lalu solar bersubsidi tersebut dipindahkan ke truk tangki. Dalam satu hari mereka bisa membeli solar tersebut hingga 12 ton. Kalau dikalikan dalam sebulan mereka bisa membeli hampir ratusan ton secara ilegal, lalu mereka jual ke industri-industri. Berarti ini merupakan praktek yang tidak benar”, lanjutnya.
Tersangka berinisial MB ini mengaku menjualnya ke konsumen yang mau membeli, terutama proyek-proyek yang memiliki alat berat yang tidak dapat mengisi secara langsung di SPBU.
Selanjutnya tersangka MB dibawa ke Mapolres Jakarta Barat untuk diproses secara hukum berikut bukti-bukti antara lain 3 mobil box dan 2 truk tangki.