Satusuaraexpress.co – Aturan baru dana Jaminan Hari Tua (JHT) ditahan sampai usia 56 tahun mulai berlaku 4 Mei 2022, atau sekitar 3 bulan lagi. Rentang waktu ini pun dimanfaatkan calo untuk menawarkan jasa pencairan JHT sebelum aturan itu berlaku.
dikutip dari IDN Times, Jumat (18/2/2022), ada seorang pengguna Facebook yang menawarkan jasa pencairan JHT. Pengguna Facebook itu berinisial RN. Dia mempromosikan jasanya dengan menuliskan ajakan untuk mencairkan JHT sebelum aturan baru berlaku.
IDN Times pun menghubungi RN untuk menanyakan syarat-syarat mencairkan JHT melalui jasanya itu, antara lain dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu BJPS Ketenagakerjaan, Kartu Keluarga (KK), dan nomor rekening atas nama peserta BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri.
Dia mengatakan, JHT bisa dicairkan meski tidak melampirkan paklaring. Perlu diketahui, paklaring adalah surat yang diterbitkan perusahaan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan tersebut dan menjabat posisi tertentu, serta masa kerja yang bersangkutan.
Jika ingin menggunakan jasa RN, maka akan dikenakan tarif 20 persen dari nominal JHT yang dicairkan. Misalnya, kamu mencairkan JHT senilai Rp10 juta. Maka, tarif yang harus dibayarkan kepada RN senilai Rp2 juta.
Dia mengatakan, saldo JHT dengan nominal di bawah Rp10 juta akan cair dalam waktu 1 jam apabila tidak ada kendala sistem.
“Uang 100 persen masuk rekening pribadi,” kata dia.
Pada acara Sosialisasi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang digelar hari Senin, (14/2/2022), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, jasa calo pencairan JHT sudah marak sejak 2020 lalu. (*)