Satusuaraexpress.co – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat yang merasa dirugikan terkait tarif testing segera melapor kepada Satgas di daerah.
Sebab pemerintah telah mengatur besaran tarif maksimum sebagaimana Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang dikeluarkan sejak Oktober 2021.
“Bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR secara mandiri di wilayah Pulau Jawa dan Bali adalah Rp 275.000. Sedangkan untuk wilayah di luar Pulau Jawa Bali adalah Rp 300.000,” ujar Wiku menjawab pertanyaan media dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (10/2/2022).
“Pemerintah meminta siapapun masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melapor kepada Satgas di daerah termasuk aparat penegak hukum di dalamnya,” tegas Wiku.
Selain itu, agar tidak terjadi penyelewengan tarif, Wiku meminta seluruh dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pemberlakuan instruksi ini.
Menurutnya, dinas kesehatan setempat memiliki wewenang untuk memberikan sanksi terhadap oknum yang menyalahgunakan harga tes Covid-19.
Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku karena melanggar hak konsumen (Pasal 4 huruf i UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Wiku menyayangkan ada 22 provinsi dengan rasio angka testing Covid-19 masih di bawah rasio testing nasional.
Terlebih dua provinsi di antaranya adalah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Dua dari 22 provinsi itu diantaranya berasal dari Jawa-Bali. Yaitu Jawa Timur dan Jawa Tengah,” ujarnya.
“Rasio testing di Jawa Timur adalah 5 orang dari 1.000 orang dites. Sementara di Jawa Tengah angkanya tergolong sangat rendah, yakni 2 dari 1.000 orang dites,” imbuh Wiku.
Adapun berdasarkan data per 6 Februari 2022, angka testing nasional Covid-19 saat ini sebesar 7 dari 1.000 orang.
Sehingga menurut Wiku, angka testing secara nasional masih jauh di atas standar Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).
Wiku kembali mengingatkan, testing merupakan penentu mobilitas yang aman untuk masyarakat. Karena hanya dengan testing dapat mengenali orang yang positif.
Sehingga, dapat mencegah orang yang positif berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya, yang berpotensi akan meningkatkan kasus di suatu daerah.
(*)