Editor: Ghugus Santri
Jakarta, Satusuraexpress.co – Seorang pria berinisial FAS mengalami koma dengan tidak sadarkan diri selama sepekan usai dianiaya menggunakan besi tumpul saat menemani temannya menagih hutang di kawasan Bojongsari.
Kapolsek Sawangan, AKP Meltha Mubarak mengatakan, penganiayaan itu bermula ketika korban menemani rekannya, MH untuk menagih hutang ke kediaman pelaku FS.
“Di kediaman pelaku FS, ternyata sudah ada pelaku lainnya berinisial AR yang telah siap dengan besi panjang. Adu mulut pun terjadi antara korban dengan kedua pelaku, hingga akhirnya pelaku membabi buta menganiaya korban FS hingga tak sadarkan diri,” ujarnya, seperti dikutip Satusuaraexpress.co, Sabtu (20/11/2021).
Motif kejadian adalah hutang piutang
“Pada saat korban mendatangi pelaku, kemudian terjadi cekcok dan terlapor melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban terjatuh tak sadarkan diri,” katanya.
Dijelaskannya, persoalan hutang-piutang antara teman korban dan pelaku berlangsung sejak Juni 2021 silam, dengan nominal uang sebesar Rp 5 juta.
“Hutangnya Rp 5 juta, kurang lebih sudah lima bulan lamanya,” jelasnya.
Meltha mengatakan, kedua pelaku telah diamankan dan terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
“Kedua pelaku kini sudah diamankan. Pasal yang kami gunakan 170 KUHP, ancaman penjara diatas lima tahun,” pungkasnya Aji Hendro.