Oleh: Ghugus Santri
Tangerang, Satusuaraexpress.co – Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi menuai kontroversi dikalangan mahasiswa sendiri.
Menuai pro-kontra karena terdapat salah satu Pasal yakni Pasal 5 ayat 2 yang dituding melegalkan perzinaan bebas.
Mahasiswa Hukum Trisakti Regina Jasmine menyatakan, dirinya tidak setuju dengan beleid tersebut. Pasalnya, frasa ‘tanpa persetujuan korban’ berindikasi terjadinya ketimpangan hukum.
“Kurang setujunya kan karena yang ada usulan kalau misalnya akan menjadi legal kalau korban setuju, kalau setuju artinya itu bukan korban dong. Kalau ada persetujuan, dimana ada sisi korbannya,” kata Regina saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).
Regina berujar, Permendikbud tentang PPKS itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
“Tertuang di Pancasila kan ada Ketuhanan Yang Maha Esa, berarti kita berdasarkan agama, seks bebas itu kan hal yang dilarang oleh agama. Jadi yang benar yang mana, ini kan menjadi kebingungan sosial,” jelasnya.
Sementara itu, Mahasiswa Universitas Islam Syekh Yusuf Rizkia Nabila menyatakan, dirinya setuju dengan Permendikbud PPKS, sebab aturan tersebut memberikan rasa aman kepada mahasiswa terhadap kekerasan seksual.
“Karena melihat urgensi dan begitu banyaknya di ruang lingkup pendidikan dimana oknum-oknum tertentu memanfaatkan posisi jabatan nya atau kekuasaannya untuk melakukan tindakan seksual terhadapa mahasiswa tanpa konsen,” kata Nabila.
Menurut Nabila, Permendikbud tersebut tidak ada korelasinya dengan pelegalan seks bebas.
“Menurut gue, ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan seks bebas yang akan merajalela, disitu intinya cuma mengenai tindakan dengan paksaan terus banyak yang kontra,” kata dia.
“lalu bagaimana dengan sama sama suka? Jadi sex bebas?’, yah enggak lah, mengenai seks bebas sudah diatur undang-undangnya tersendiri,” paparnya.