Editor: Ghugus Santri
Jakarta, Satusuaraexpress.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Naegara (ASN) yang menerima bantuan sosial (Bansos) dari dari Kementerian Sosial (Kemsos).
Hal ini merupakan tindak lanjut Pemkot terkait pernyataan Menteri Sosial Tri Rismaharini saat melihat data yang diserahkan ke BKN. Dalam data itu sendiri, terdapat 31.624 ASN yang menerima Bansos dari Mensos.
Sekretaris Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah menegaskan, apabila nantinya ada yang terbukti menerima bansos maka pihaknya langsung memberikan sanksi atau hukuman berdasarkan mekanisme yang ada di dalam undang-undang kepegawaian.
“Terus melanggar pasal berapa dalam undang-undang Kepegawaian, nanti ditentukan hukumannya ada yang jenis ringan dan sedang,” ucapnya dikutip Satusuaraexpress.co, Sabtu (20/11/2021).
Namun, lanjut dia, bila ada indikasi ASN yang melakukan penyimpangan dan sengaja ingin mendapatkan bansos maka inspektorat yang bakal menindaklanjutinya.
“Secara syarat tidak boleh ya, tidak bisa seharusnya, nanti kami bisa selidiki database dari si penerima bansos ini,” ujarnya.