Langgar Jam Operasional, Dua Tempat Usaha di Jakbar Ditutup Sementara

IMG 20211115 121105
Gambar Ilustrasi

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Satuan gabungan Satpol PP, TNI dan Polisi melakukan monitoring terhadap tujuh tempat usaha di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat.

Kasatpol PP Kecamatan Gropet, Rusliyanto mengatakan, dari tujuh tempat usaha tersebut, dua di antaranya disanksi penutupan 3×24 jam karena melanggar aturan protokol kesehatan.

“Dua tempat usaha hiburan itu ditutup 3×24 jam, karena melanggar jam operasional. Kemudian pengunjung tidak jaga jarak dan karyawan tidak diwajibkan menggunakan masker,” bebernya, melansir, BeritaJakarta.id, Senin (15/11/2021).

Dia menambahkan, dua tempat usaha yang disanksi berlokasi di wilayah Jelambar dan Tanjung Duren Utara.

“Monitoring dilakukan dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19,” tandasnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara juga melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) dan aturan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Pengawasan ini menyasar tempat-tempat usaha yang ada di Kelurahan Marunda dan Kelurahan Rorotan.

Kepala Satpol PP Kecamatan Cilincing, Andrian Polma mengatakan, dalam monitoring kali ini didapati tiga tempat usaha yang melanggar aturan atau ketentuan.

“Tiga tempat usaha itu diberikan penindakan berupa teguran tertulis untuk segera memenuhi sarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19 seperti, alat pengukur suhu, tempat cuci tangan dan hand sanitizer,” ujarnya, Kamis (4/11/2021).

Menurutnya, dalam pengawasan tempat usaha di dua wilayah kelurahan tersebut dikerahkan sebanyak tujuh personel Satpol PP Kecamatan Cilincing.

“Pengawasan dilanjutkan dengan memberikan imbauan ke pasar-pasar dan tempat keramaian agar masyarakat tetap patuh prokes meski telah divaksin COVID-19,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *