Buntut Omeli Suami Karena Mabuk, Wanita ini Dituntut 1 Tahun Penjara

sidang kasus kdrt psikis terdakwa valencya

Satusuaraexpress.co – Ibu anak dua inisial V (45) dituntut 1 tahun penjara karena kerap omeli suaminya yang mabuk, CYC, asal Taiwan. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan inisial V (45) menjadi terdakwa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dan dituntut 1 tahun kurangan penjara.

Saat dikonfirmasi, JPU Glendy Rivano mengatakan dari hasil pemeriksaan persidangan terdakwa V terbukti menjadi terdakwa terhadap suaminya.

“Jadi kasus ini masuk dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bahwa diperoleh diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap Glendy usai persidangan pembacaan tuntutan di PN Karawang, Kamis (11/11/2021) lalu.

Glendy mengatakan suami mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar hingga terganggu psikisnya. “Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” katanya.

Menanggapi hal itu kuasa hukum korban V, Iwan Kurniawan mengatakan akan mengungkapkan fakta-fakta persidangan dalam sidang pledoi atau sidang pembelaan pada Kamis pekan depan.
“Dalam fakta yang diungkapkan oleh JPU tersebut perlu dibuktikan kekerasan psikis terhadap korban itu seperti apa. Tentunya kita akan mengungkapkan fakta sebenarnya dalam persidangan pledoi nanti Kamis nanti,” katanya saat dihubungi melalui telepon selular, Senin (15/11/2021).

Adapun kronologis kasus V dan CYC tersebut mencuat berawal pada tahun 2000 V menikahi CYC pria asal Taiwan yang berstatus duda anak 3. Setelah itu V membantu membesarkan ketiga anak dari CYC di Taiwan. Namun di awal pernikahan, V merasa dibohongi oleh CYC yang sebelumnya mengaku tidak memiliki anak. Setelah itu, mahar emas yang dibawa ke Pontianak untuk meminang V oleh CYC ternyata adalah emas pinjaman dan uang pinjaman sehingga ketika V dibawa menetap ke Taiwan, V harus membayar hutang tersebut.

Selanjutnya, dikatakannya, dari tahun 2000 sampai 2005, V bekerja menjadi buruh tani, buruh pabrik dan berjualan. Dalam pengakuan V, suaminya CYC seorang alkoholik dan gemar berjudi.

“Kata V, suaminya itu alkoholik dan gemar berjudi, juga hobi bermain perempuan dan istri orang bahkan kata V, suaminya pernah mengakui meniduri saudara sepupu V, dari situlah V merasa dilukai batinnya, dan bahkan pernah mencoba bunuh diri,” ungkapnya.

Setelah pulang ke Karawang, V lalu membuka usaha toko bangunan dan selama 2005 sampai 2016 berusaha membuka toko bangunan. V mengatakan CYC sebagai Warna Negara Asing (WNA) tidak bekerja.

“Malah kata V ia menjadi tulang punggung keluarga, dan malah mengongkosi CYC beberapa bulan untuk pulang ke Taiwan,” terangnya.

Setelah itu, tahun 2016, V mempromosikan suaminya untuk jadi Warga Negara Indonesi (WNI).

“Jadi CYC itu sudah resmi jadi WNI sejak 2016 dipromosikan oleh V,” katanya.

Sejak jadi WNI itulah, V dan CYC sering bertengkar bahkan V mengajukan gugatan cerai pada Februari tahun 2018 ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

“April tahun 2018 kemudian dicabut gugatannya karena ada mediasi di kedua belah pihak,” ungkapnya.

Pasca dicabut gugatannya, pada 10 Februari tahun 2019, CYC menelantarkan V hingga 7 bulan dan kemudian, pada September 2019 V kembali menggugat cerai suaminya CYC.

“Dari gugat cerai September 2019 itulah, suaminya CYC melaporkan V dalam kasus pemalsuan surat kendaraan, dan akhirnya pada 2 Januari 2020 putusan PN Karawang menetapkan gugatan cerai diterima dan CYC didenda harus membayar biaya hidup anaknya sebesar 13 juta per bulan serta anak asuh diberikan kepada V, namun diakui V sampai saat ini tidak dibayarkan oleh CYC,” ungkapnya.

Setelah itu, pada September 2020, CYC melaporkan V ke Polda Jabar atas Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dan V menjadi tersangka pada 11 Januari 2021.

“Setelah V dilaporkan oleh CYC atas KDRT, V lalu melaporkan balik CYC dengan kasus sama,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam persidangan pembacaan tuntutan pada Kamis lalu, persidangan yang dimulai sekitar pukul 15.00. Terdakwa V hadir didampingi kuasa hukumnya juga bersama anak pertama juga kakak kandungnya. Sementara itu, dari pihak korban inisial CYC hanya dihadiri oleh salah satu kuasa hukum.

Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, terdakwa V dihadapan hakim ketua mengutarakan keberatannya, dan merasa dikriminalisasi.

“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, massa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata V di hadapan hakim ketua persidangan.

Kemudian, hakim ketua menjelaskan agar V bisa menyampaikan lewat pledoi atau sidang pembelaan minggu depan.

“Pembelan Ibu nanti disampaikan di Pledoi Kamis depan,” kata Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan kepada terdakwa. Lalu tidak lama itu, hakim ketua mengetuk palu pertanda sidang pembacaan tuntutan telah selesai.

Usai persidangan di luar gedung sidang, inisial V sebagai terdakwa mengakui mengomeli suaminya dengan alasan karena sering mabuk-mabukkan.

“Dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral pak, suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan, ini perhatikan ibu-ibu se indonesia tidak boleh marah suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara, ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun, ternyata ada banyak kebohongan dihukum ini,” ungkap V dihadapan awak media. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *