Satusuaraexpress.co – Dari hasil penggerebekan beberapa kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri berhasil menyita uang senilai Rp20,4 miliar.
Uang miliaran rupiah tersebut diamankan dari tesangka JS selaku pendadan pinjol ilegal. Pinjol ilegal yang dikelola tersangka JS ini bergedok Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSPSAB).
Polisi juga mengamankan dua tersanga lainnya, yakni SR dan MDA. “Uang Rp20,4 miliar disita melalui rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama serta uang Rp11 juta dari rekening yang sama,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika seperti dikutip dari instagram divisihumaspolri, Senin (25/10/2021).
Selain uang, polisi juga menyita satu unit ponsel dari tangan tersangka. Seperti diberitakan sebelumnya, Polri berhasil menggerebek bebarapa kantor pinjol ilegal di Jakarta.
Keberadaan pinjol ini sangat meresahkan masyarakat. Tindakan tegas Polri ini mendapat apresiasi dari barbagai kalangan dan berharap tidak ada lagi pinjol ilegal yang beroperasi merugikan masyarakat. (*)