Editor: Ghugus Santri
Jakarta, Satusuaraexpress.co – Menko Polhukam Mahfud MD meminta korban pinjol atau pinjaman online ilegal tidak usah membayar utang. Hal ini ditekankan Mahfud menyoroti maraknya masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.
“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” tegas Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Menurut Mahfud, masyarakat juga tidak perlu ragu untuk melapor ke polisi.
“Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” ujar Mahfud.
Sementara, Pengacara Hotman Paris dalam akun Instagramnya menyebut terkait yang disampaikan Mahfud MD.
Hotman mengatakan bahwa korban pinjol atau pinjaman online ilegal tidak usah membayar utang merupakan himbauannya.
“He he himbauan Hotman di suarakan Pemerintah,” kata Hotman, dikutip Satusuaraexpress.co, Rabu (20/10/2021).