Jakarta, Satusuaraexpress.co – Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan STR dalam rangka memitigasi dan mencegah kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
STR Ditujukan Kepada Para Kapolda Bernomor ST/2162/X/HUK.2.8/2021 ditandatangani Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Senin, (18/10).
“STR ini bersifat perintah untuk dipedomani, ditindaklanjuti dan segera melaporkan pelaksanaannya kepada Kapolri,” kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin, (18/10).
Kapolri memerintahkan ke Polda mengambil alih kasus kekerasan dan memastikan penanganannya transparan.
Selain itu, Kapolri meminta para pelanggar ditindak tegas Slsecara etik-pidana, kemudian para Kabid Humas diminta memberikan Informasi secara terbuka.
“Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.” pungkasnya.