Awas ! Ini Resiko Besar Jika Nekat Tak Bayar Utang Pinjol

ilustrasi pinjaman online fintech uang

Satusuaraexpress.co – Layanan pinjaman online (pinjol) bisa dibilang menjadi fenomena di sebagian masyarakat. Mulai dari yang menjadi alternatif untuk mengajukan pinjaman atau persoalan dengan pinjol ilegal.

Sebenarnya layanan pinjol bisa digunakan dengan mudah. Syarat untuk mengajukan pinjaman juga tak sulit dibandingkan pada bank atau koperasi.

Prosesnya pun hanya berkisar kurang dari 24 jam hingga dana yang dipinjam terkirim. Mungkin kemudahan ini yang membuat pinjol makin banyak digunakan oleh masyarakat.

Namun perlu diingat untuk menggunakan pinjol dengan benar. CNBC Indonesia merangkum dari sejumlah perencana keuangan, masyarakat harus bijaksana saat melakukan pinjaman seperti tidak lebih dari 30% gaji bulanan. Dengan begitu membuatnya menjadi mudah untuk melunasinya.

Masyarakat perlu juga memerhatikan faktor suku bunga pinjol yang cenderung lebih tinggi. Selain juga soal tenor cicilan yang lebih ringkas.

Artinya ada risiko masyarakat terjebak pada utang besar dan tak mampu bayar. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengungkapkan untuk mempertimbangkan lebih lanjut soal keputusan meminjam di pinjol ilegal.

Perlu diingat juga untuk membayar semua pinjaman yang dilakukan. Sebab ada sejumlah risiko yang menanti nasabah yang menunda pembayaran dan bahkan tidak membayar utang.

Berikut sejumlah risikonya, berdasarkan sejumlah keterangan OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI):

Masuk Blacklist SLIK OJK

Masyarakat diminta sejumlah data pribadi saat mengajukan pinjaman. Misalnya data KTP, KK, NPWP, akun internet banking dan slip gaji.

Dengan begitu perusahaan fintech bisa mengetahui identitas diri nasabah, misalnya nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak dan orang terdekat.

Bagi masyarakat yang tidak mampu melunasi pinjaman, harus bersiap data pribadi akan dilaporkan ke OJK dan masuk daftar hitam layanan pinjaman. Daftar tersebut berasal dari BI Checking ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).

SLIK adalah catatan informasi mengenai riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lain, ungkap OJK. Ini terutama mengenai informasi soal lancar atau tidak pembayaran kredit nasabah.

Catatan tersebut dikumpulkan dari hasil pertukaran antar bank dan lembaga keuangan. Informasinya terdiri atas identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.

Jika sampai masuk daftar hitam, maka akan ada masalah membuat tidak bisa lagi mengajukan bantuan keuangan dari lembaga keuangan. Sebagai pengingat pastikan skor kredit selalu positif dengan membayar tagihan secara tepat waktu.

Denda dan Bunga yang Menumpuk

Apabila telat membayar pinjaman maka akan ada denda yang mengikuti. Beban ini terus menumpuk dan membuat jumlah utang semakin banyak.

Bunga yang dibebankan juga tinggi dan tak butuh waktu lama hingga jumlahnya menjadi makin besar dan sulit dilunasi.

Solusi yang bisa dilakukan salah satunya melakukan pengajuan keringanan bunga atau memperpanjang tenor. Ini membuat nominal cicilan jadi terjangkau dan kemungkinan dapat dilunasi.

Sebagai informasi, aturan OJK mengatur bunga dan denda keterlambatan dibebankan maksimal 0,8% perharinya. Jumlah denda keterlambatan maksimal adalah 100% dari jumlah pokok pinjaman.

Debt Collector yang Meresahkan

Terdapat prosedur yang diatur Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia atua AFPI. Yakni prosedur ketat tapi teratur soal pada masyarakat yang mangkir membayar.

Pada awalnya akan diingatkan lewat SMS, email dan telepon. Apabila tidak membayar juga maka tim collection melakukan penagihan ke rumah pinjaman atau menghubungi orang terdekat.

Jika ini terus terjadi dan tidak terbayarkan juga, maka tidak mungkin akan mengganggu aktivitas sehari-hari. Bukan hanya Anda yang melakukan pinjaman tapi juga orang sekitar.

Pihak OJK menyatakan penagihan dilakukan fintech lending maksimal 90 hari dengan denda yang dibebankan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi mengatakan penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending hanya bisa menagih cicilan tertunggak maksimal 90 hari. Setelahnya pinjaman tidak bisa ditagihkan lagi alias hangus.

“Konsekuensinya nasabah peminjam akan dimasukkan ke daftar peminjam yang tidak bayar pinjaman. Mereka tidak akan dapat pinjaman dari P2P lending dan perbankan lagi,” jelas Hendrikus di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (6/3/2019).(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *