Pemkot Jakbar Tutup Stiker dan Poster Rokok di Minimarket 

IMG 20210913 WA0016

Penulis: Marwan Sidik Permana

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) menutup stiker, poster hingga pajangan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket) dan swalayan besar (supermarket) di daerah itu.

“Kegiatan penutupan ini berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok,” kata Kepala Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Ivand Sigiro saat ditemui di Jakarta Barat, Senin (13/9/2021).

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan itu, Satpol PP diperintahkan untuk menghilangkan atau menutup baik itu stiker, pajangan rokok maupun spanduk atau umbul-umbulnya di swalayan besar, kecil dan toko-toko kecil.

Adanya peraturan ini bertujuan untuk menekan angka perokok di Ibu Kota.

“Banyak tempat-tempat umum yang seharusnya bebas asap rokok, jadi banyak perokok. Sekarang orang sudah susah untuk menghirup udara segar,” kata Ivand.

Ia juga menegaskan tujuan besar lainnya adalah menekan anak-anak di bawah umur membeli rokok secara bebas. Ia mengatakan saat ini hanya memberikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha agar menaati peraturan itu.

Imbauan itu akan berlangsung hingga akhir September 2021. Jika setelah masa imbauan masih ada pelaku usaha yang memajang produk rokok akan diberi teguran.

“Mungkin bisa lakukan penyitaan maupun peneguran. Sanksi sesuai aturan kepada toko atau lokasi tempat reklame,” kata dia.

Antara sempat mengikuti petugas menyambangi beberapa toko swalayan kecil dan besar di Kembangan, Jakarta Barat. Dari pantauan Antara, petugas menutup tempat yang menyajikan produk rokok.

Selain itu, stiker atau poster berbau produk rokok yang berada di dalamnya juga diambil. Walau semua ornamen itu diambil, petugas tetap tidak melarang para pengusaha menjual produk rokok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *