Penulis: Marwan Sidik Permana
Jakarta, Satusuaraexpress.co – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham akan mengevaluasi keamanan seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti mengatakan pihaknya telah menginstruksikan para kepala kantor wilayah untuk melakukan asesmen lapas di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Dugaan Perang Antar Geng Narkoba, Ini Kata Kalapas Tangerang
“Sudah diarahkan ke kepala kantor wilayah untuk mengarahkan kepala UPT masyarakat khususnya lapas dan rutan agar mengasesmen sarana dan prasarana,” kata Rika di Lapas Klas I Tangerang, Jumat (10/9).
Rika menjelaskan, asesmen tersebut dilakukan untuk memperbaiki infrastruktur yang berpotensi menjadi gangguan keamanan dan pihaknya juga akan menggandeng PLN untuk memperbaiki instalasi listrik di lapas.
Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memiliki standar operasional dan prosedur (SOP) terkait keamanan lapas. Namun, hal itu harus didukung dengan fasilitas yang memadai.
Baca Juga: Lapas Tangerang Terbakar, Ketua Komite I DPD RI: Revitalisasi Lapas Harus Segera Dipercepat
“SOP sudah ada, dan bagaimana SOP dibutuhkan sarana-sarana dukungan. Dan ini yang masih diproses yang kita lakukan,” kata dia.
Terkait sel narapidana yang terkunci saat kebakaran terjadi petugas telah berusaha untuk menyelamatkan. Namun, 13 petugas yang berjaga malam itu terbatas, ditambah harus mengamankan napi lain yang berhamburan.
“Tidak dikunci, kami sampaikan pada saat itu petugas kami sudah sangat usaha, sudah sangat usaha menyelamatkan warga binaan,” kata dia.
Baca Juga: Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, 41 Orang Tewas Terpanggang
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut penguncian sel di Lapas Kelas I Tangerang saat terjadi kebakaran dilakukan sesuai prosedur tetap (protap).
“Mengapa dikunci? Memang protap lapas begitu. Kalau tak dikunci itu nanti langgar protap, maka ketika diketahui langsung dia (dikunci)” katanya, saat meninjau lokasi kebakaran, di Tangerang, Rabu (8/9).
Ia sendiri tak menjelaskan lebih lanjut soal pertimbangan keselamatan napi di saat kebakaran maupun aturan resmi soal protap tersebut.