Reporter: Aldiansyah Nurrahman
Jakarta, Satusuaraexpress.co – Kenaikan cukai yang cukup tinggi per tahunnya berdampak pada insdustri rokok. Terlebih sejak pandemi Covid-19 makin memperburuk situasi industri.
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2022, memang belum ditetapkan, namun pemerintah telah menaikkan target total penerimaan cukai sebesar 11,9 persen menjadi Rp203,9 triliun. Atas dasar tersebut, tarif CHT dipastikan meningkat.
Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengungkapkan kenaikan harga rokok tak membuat orang berhenti merokok melainkan beralih mengonsumsi barang serupa dengan harga yang lebih murah bahkan ilegal.
Baca Juga: Pemkot Jakbar Tutup Stiker dan Poster Rokok di Minimarket
“Perkiraan kami, rokok ilegal akan mengisi pasar rokok di Indonesia. Sehingga kami berharap pemerintah tidak perlu menaikkan tarif cukai, biarkan tahun depan tarifnya sama dengan tahun ini. Karena kalau cukai ini naik, perokok tidak akan berhenti merokok, mereka akan cari produk yang lebih murah atau ilegal,” sambung Henry, Rabu (15/09).
Kenaikan cukai memang memiliki kecenderungan untuk menyuburkan peredaran produk ilegal. Apalagi rokok merupakan barang konsumsi yang relatif tak dipengaruhi harga alias produk inelastis.
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam sembilan tahun terakhir, industri hasil tembakau terus mengalami penurunan produksi.
“Selama sembilan tahun terakhir, kami terus mengalami penurunan yang cukup signifikan karena setiap tahun kami dibebankan kenaikan tarif cukai, dimana beban cukai itu sudah berada di atas angka ekonomis. Apalagi pada 2020 ada kenaikan harga eceran menjadi 35 persen, ditambah dengan pandemi guncangannya makin tinggi,” pungkas Henry.