Berantas Pinjol Ilegal, OJK Gandeng Google

ojk 290717

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online (pinjol) illegal. Salah satunya dengan melakukan kerjasama dengan Google.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK juga telah mendapatkan respon positif dari Google atas permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal.

“Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK,” jelasnya menegaskan, Jumat (20/08).

Upaya lain pun telah dilakukan OJK untuk memeberantas pinjol illegal, seperti telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI). Selain itu, OJK menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjol ilegal.

OJK juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh anggota SWI lainnya, di antaranya melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjol, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.

Wimboh berpesan upaya-upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjol ilegal tidak boleh berhenti sampai disini. Seluruh anggota SWI harus membangun suatu sistem yang terintegasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjol ilegal.

“Pinjol ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat,” tandas Wimboh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *