Satusuaraexpress.co – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memperingatkan perusahaan atau perkantoran untuk menaati aturan yang berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Riza mengatakan, perusahaan tidak perlu sembunyi-sembunyi dan melanggar aturan PPKM Darurat. Ia memastikan semua perusahaan yang melanggar akan mendapat sanksi tegas.
“Kami minta kebijakan dari owner, kantor, pemilik dari perusahaan, untuk bisa patuh taat melaksanakan PPKM Darurat. Jangan sembunyi-sembunyi, jangan diam-diam, kami pastikan akan mengetahui dan menemukannya dan kami akan menindak tegas,” kata Riza di Balai Kota, Selasa (6/7) malam.
Selama PPKM Darurat, kantor atau perusahaan yang bekerja di sektor esensial atau kritikal dapat beroperasi dengan membatasi kapasitas 50 persen.
Sementara, untuk sektor-sektor di luar itu wajib menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home 100 persen.
Oleh sebab itu, Riza meminta agar perusahaan-perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal untuk tidak bekerja dari kantor selama PPKM Darurat.
“Kemudian apabila ditemukan buka, kami dengan tegas akan memberikan sanksi. Mulai dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga mengimbau karyawan perusahaan di sektor non-esensial dan dipaksa masuk ke kantor selama PPKM darurat melapor melalui aplikasi JAKI. Ia mengatakan, kerahasiaan identitas pelapor akan dijamin.
“Kami minta karyawan atau masyarakat melaporkan kepada kami melalui aplikasi JaKi. kami menjamin kerahasiaannya,” ungkapnya. (*)