Denpasar, Satusuaraexpress.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) mengungkapkan pihaknya telah melakukan penggerebekan terhadap selebgram cantik, Jessica Areola Forester alias Jess (30) atas dugaan kasus penyalahgunaan Narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, Jess tidak sendiri. Dia bersama seorang Manajer Event Diskotek LX Legian, DHS alias Denny (39).
Baca Juga: Ramai Cibir Nia Ramadhani Soal Gaji Tak Dibayar, Jungle Land Angkat Bicara
“Saat kami telusuri, terindikasi dua nama yang diduga rutin menyalahgunakan Narkoba, yang satu selebgram, yakni Jess dan satunya manajer event Diskotek LX, Denny,” terang Kepala BNNP Bali, Brigjenpol Gde Sugianyar Dwi Putra, di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja, Denpasar, Selasa (13/7).
Sebelumnya, pihak BNNP telah memperoleh informasi dari hasil analisis, Tim Opsnal Bidang Pemberantasan BNNP Bali melakukan pendalaman, dan diketahui, wanita kelahiran Jakarta dengan 146 ribu follower ini memang memiliki kebiasaan dugem di berbagai diskotek.
“Dari dugem tersebut, Jess mengenal banyak teman, salah satunya Denny dan diduga mereka menjadi semakin akrab sebab Narkoba yang diduga disuplai oleh Denny,” lanjut Arjaya menerangkan lebih rinci.
Kemudian, petugas mendatangi vila dengan biaya sewa Rp 15 juta per bulan yang ditinggali Jess sejak Januari 2021, Jumat (9/7) pukul 11.30 WITA.
Baca Juga: Diisukan Meninggal Dunia, Wendi Cagur : Alhamdulillah Gue Masih Sehat
Ketika penggerebekan berlangsung, keduanya yang bukan suami istri ini, bersama dalam satu kamar. Uniknya, janda dengan satu anak yang masih kecil itu sempat mengira petugas sebagai pacalang yang mendata penduduk, lantaran berpakaian adat saat itu.
Namun alangkah terkejutnya, ketika keduanya tau bahwa petugas yang datang ternyata dari BNNP Bali.
Penggeledahan pun dilakukan, hingga petugas mendapati plastik klip berisi kristal bening mengandung Methamphetamine (sabu) seberat 2,95 gram dan 0,78 gram di dekat toilet dan satu paket klip berisi tiga pil yang diakui sebagai Ekstasi, namun sebenarnya mengandung Methamphetamin seberat 1,05 gram.
Baca Juga: Ditangkap, Nia Ramadhani Ngaku Nyabu Bareng Ardi Bakrie
Lalu, tampak delapan pipa kaca sisa pemakaian dan alat penghisap bong beserta puluhan korek api gas berserakan, yang diduga untuk pembakaran saat pengisapan.
“Mereka mengakui baru habis mengonsumsi Sabu dan Ekstasi dalam satu kamar, dan dari tes urine keduanya positif. Denny positif menggunakan Sabu sedangkan Jess positif menggunakan Sabu dan DMA,” tambahnya. Hasil pemeriksaan sementara, keduanya memang terindikasi sebagai pemakai, tetapi petugas tetap mendalami dugaan peran lain mereka seperti pengedar.
Baca Juga: Manager Nia Ramadhani Sempat Bantah Soal Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Selain itu, mengingat kasus ini erat kaitannya dengan tempat hiburan malam, maka pendalaman akan dilakukan mengenai kemungkinan kuat adanya peredaran gelap Narkoba di diskotek, termasuk sumber barang tersebut.
Akibat perbuatannya, wanita yang tengah sukses dalam penjualan skincare dan endorse ini bersama dengan Denny terancam dikenakan
Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal dua belas tahun penjara. []