Jakarta, Satusuaraexpress.co – Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengumumkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Dia mengungkapkan, aturan-aturan dalam PPKM Darurat akan dilakukan lebih ketat dari sebelumnya.
“PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. Secara terperinci bagaimana pengaturan baik PPKM darurat ini saya sudah meminta Menteri Koordinator Maritim dan Investasi untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” ujar Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Oleh karena itu, Jokowi meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan PPKM Darurat demi keselamatan bersama.
“Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID. Seluruh aparat negara TNI-Polri maupun Aparatur Sipil Negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu, bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” perintah Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali. (*)