Satusuaraexpress.co – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 di Jawa-Bali. Menko Marves Luhut Pandjaitan mengatakan ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali.
“Total ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali,” kata Luhut, dalam konferensi pers virtual, yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Pemberlakuan PPKM level 4 ini diberlakukan bagi kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 4 di Jawa-Bali. Sedangkan PPKM darurat level 3 diberlakukan bagi kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 3 di Jawa-Bali.
Luhut mengatakan pemberlakuan PPKM level 3 dan 4 dikaji berdasarkan 3 faktor, yaitu indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO. Serta indikator ketiga kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Presiden menekankan betul yang terakhir ini, yaitu kondisi sosio ekonomi masyarakat. Jadi kita membuat 3 indikator itu menjadi barometer kita,” kata Luhut.
Baca Juga :Jokowi : PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus Mendatang
Adapun beberapa pelonggaran yang diberlakukan pada PPKM level 4 mulai 26 Juli-2 Agustus sebagai berikut:
1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari buka kapasitas maksimal 50% sampai pukul 15.00 sore dimana pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemda.
2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedangang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis. Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.
3. Warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan waktu maksimal makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Luhut mengimbau agar pengunjung tidak banyak berkomunikasi saat makan.
4. Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% dengan protokol ketat.
Sementara itu, Luhut yang juga sebagai Koordinator PPKM wilayah Jawa-Bali itu mengatakan, untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten/kota Jawa-Bali.
Lebih lanjut, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan ada 45 kabupaten/kota di 21 provinsi yang memberlakukan PPKM darurat level 4 di luar Jawa-Bali. Kemudian terhadap 45 kabupaten/kota di 21 provinsi tersebut telah dilakukan koordinasi dengan kepala daerah setempat.
Sementara untuk pemberlakuan PPKM level 3 di luar Jawa-Bali akan diterapkan di 276 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Jawa-Bali. Serta PPKM level 2 diberlakukan di 65 kabupaten/kota di 17 provinsi di luar Jawa-Bali. (*)