Wacana Pajak Sembako, YLKI : Beban Baru Bagi Masyarakat

2524446489

Satusuaraexpress.co – Pemerintah berwacana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke beberapa bahan pangan alias sembako. Artinya, nanti beli sembako kena pajak.

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, wacana ini dianggap sebagai kebijakan yang tidak manusiawi, apalagi di tengah pandemi seperti sekarang, saat daya beli masyarakat sedang turun drastis.

“Pengenaan PPN akan menjadi beban baru bagi masyarakat dan konsumen, berupa kenaikan harga kebutuhan pokok. Belum lagi jika ada distorsi pasar, maka kenaikannya akan semakin tinggi,” kata Tulus dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).

Ia mengatakan, pengenaan PPN pada bahan pangan juga bisa menjadi ancaman terhadap keamanan pasokan pangan pada masyarakat.

“Oleh karena itu, wacana ini harus dibatalkan. Pemerintah seharusnya lebih kreatif, jika alasannya untuk menggali pendapatan dana APBN,” tambahnya.

Tulus usul ketimbang menerapkan PPN pada sembako, Pemerintah bisa menaikkan cukai rokok yang lebih signifikan. Menurutnya, dengan menaikkan cukai rokok, Pemerintah bisa dapat potensi pemasukan Rp 200 triliun lebih.

“Selain itu, akan berdampak positif terhadap masyarakat menengah bawah, agar mengurangi konsumsi rokoknya, dan mengalokasikan untuk keperluan bahan pangan.

Seperti diketahui, Pemerintah berencana mengenakan PPN untuk sembako. Hal itu tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN.

Teranyar diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1% untuk sembako kena pajak. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *