Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor Yang Viral di Tanjung Duren, Simak Penjelasan Polisi!

WhatsApp Image 2021 06 05 at 16.06.37

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Jalan Indraloka 1, RT 08 RW 10, Wijaya Kusuma, Gropet, Jakarta Barat, berikut pelaku penadah barang curian.

Dari Rekaman CCTV berdurasi 35 detik tampak pelaku melancarkan aksinya. Video CCTV tersebut sempatĀ  viral di media sosial.

Atas penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian diantaranya, PS (38), GR (30) dan juga berhasil mengamankan 2 orang penadah diantaranya MH als IM (40), KB als OD (47) dan barang bukti puluhan sepeda motor berbagai jenis.

“Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini diketahui merupakan Komplotan Curanmor jaringan antar kota Jakarta dan banten,” ujar Kompol Rosana Albertina Labobar dipolsek Tanjung Duren, Sabtu, (5/6/2021).

Kompol Rosana yang biasa akrab dipanggil ocha menjelaskan bahwa kejadian pencurian sepeda motor atau curanmor tersebut terjadi pada tanggal 29 mei sekitar pukul 14.00 -15.00 WIB.

Korban baru melaporkan kepada Polsek Tanjung Duren pada tanggal 31 Mei dengan nomor laporan polisi LP/208/2021 tertanggal 31 mei 2021.

“Ketika pihaknya mendapat laporan kami langsung bergerak kemudian tim buser mulai melakukan penyisiran yang dipimpin Langsung oleh kanit reskrim Polsek Tanjung Duren Akp Meltha mubarak.” ujarnya.

Lebih jauh Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan tak hanya berhenti disitu saja pihaknya kemudian melanjutkan penyelidikan dengan melakukan pengembangan sampai kepada tsk berikutnya yaitu KB alias OD yang merupakan pelaku penadah barang curian dan berhasil diamankan di daerah pandegelang banten

“Kasus curanmor ini merupakan jaringan antar kota antar jakarta dan banten,” tandasnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku pencurian dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara sementara untuk penadah nya kami kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *