Jakarta, Satusuaraexpress.co – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memastikan belajar tatap muka akan tetap dilaksanakan pada tahun ajaran baru 2021/2022 Juli mendatang.
Menurutnya sekolah tatap muka disebut satu-satunya jalan untuk mengatasi dampak learning loss para siswa.
Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Akan Tanggung Pendidikan Putra 53 Prajurit Sampai S1
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini. Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Jumeri mengatakan sekolah tatap muka harus dilaksanakan secara dinamis dengan menyesuaikan penyebaran kasus COVID-19 di masing-masing daerah.
“Daerah-daerah yang sedang naik penyebarannya covid diminta menghentikan belajar tatap muka,” ujarnya dalam webinar Persiapan PTM Terbatas dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lingkungan Satuan Pendidikan, Rabu (23/6/2021).
Hanya saja, jika angka positivity rate atau persentase jumlah kasus positif COVID-19 dengan membandingkan jumlah tes dengan orang yang positif telah turun maka sekolah wajib membuka kembali belajar tatap muka.
“Tetapi dikembalikan kepada orang tua lagi,” imbuh Jumeri.
Baca Juga: Genjot Dunia Pendidikan, BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp25 Miliar ke Nizamia Andalusia
Selain itu, menurut data yang disampaikan Jumeri pada tahap satu vaksinasi sudah dua juta tendik yang telah mendapatkan vaksinasi dan tahap 2 terdapat 1,2 juta tendik yang divaksinasi.
“Zona merah mengikuti arahan Mendagri. Pengaturan belajar tatap muka maksimal separuh dari jumlah anak dan mengikuti prokes dengan ketat dan menyiapkan infrastruktur untuk menjamin kesehatan tendik dan siswa,” ujar Jumeri.
Jumeri menyampaikan sudah 35% sekolah yang menyelenggarakan belajar tatap muka. Dengan rincian sekolah yang membangun sarana prasarana sanitasi 90%, disinfektan 85%, faskes kesehatan 84%, area wajib masker 71 %, dan termogun 80%.
Lebih lanjut Jumeri mengatakan agar tidak ada diskriminasi antara siswa yang melakukan pembelajaran jarak jauh dan belajar tatap muka. Tidak ada perbedaan nilai antara siswa PJJ dan siswa PTM. Sekolah harus memberikan materi sesuai dengan anak-anak.
Baca Juga: Diluar Negeri Sekolah Banyak yang Gratis, Kok di Indonesia Narik Pajak?
Ia juga menegaskan agar kepala sekolah harus tegas dalam melaksanakan belajar tatap muka. Selain itu, pimpinan sekolah diminta bisa mampu beradaptasi dengan situasi yang berubah-ubah.
“Kepsek juga harus memahami SKB 4 menteri dan Intruksi Mendagri No 14 dan buku panduan PTM. Membentuk Satgas COVID-19 saat PTM. Melakukan uji coba untuk memperkirakan risiko penularan COVID-19. Mempelajari praktek baik uji coba PTM yang dilaksanakan oleh sekolah-sekolah,” kata Jumeri.
Ia juga mengingatkan agar Kepsek harus mengontrol persiapan pelaksanaan belajar tatap muka hingga evaluasinya dengan ketat. Kepsek juga dapat memanfaatkan dana bos reguler untuk keperluan PTM.
“Terakhir adalah disiplin pelaksanaan prokes dan berkomunikasi dengan orang tua mengenai prokes belajar tatap muka,” terang Jumeri.
Sementara Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah menyatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro harus disesuaikan dengan kewenangan masing-masing daerah.
“Intruksi memberikan pesan gubernur/walikota/bupati dapat menetapkan PPKM berbasis mikro di wilayahnya. PPKM mikro sangat luwes,” ujar Zanariah.
Baca Juga: Terkait Rencana Pajak Sembako-Sekolah, Sri Mulyani Kikuk Hingga Buka Suara
Zanariah mengungkapkan dalam melaksanakan belajar tatap muka masing-masing daerah harus membangun kesatuan pemahaman terkait dengan proses belajar tatap muka. Kemendagri akan mengawal instruksi implementasi.
Namun hal tersebut harus didasarkan pada SKB 4 Menteri, Panduan PTM dari Kemendikbudristek, dan Intruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021. (*)