Satusuaraexpress.co – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang sejumlah insentif perpajakan hingga akhir tahun. Hal ini dilakukan demi mendorong pemulihan ekonomi domestik.
berikut dilansir dari kumparan mengenai perpanjangan insentif fiskal tersebut:
PPN Properti
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti akan diperpanjang hingga akhir tahun ini. Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021, PPN yang ditanggung pemerintah ini hanya berlaku sampai Agustus 2021.
Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PPN atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, serta diskon PPN 50 persen untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Insentif tersebut berlaku maksimal satu unit rumah tapak atau rusun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
“Jadi beberapa insentif yang memang perlu diperpanjang, dan kita lihat perlu (diperpanjang), maka akan kita perpanjang untuk memulihkan baik demand dan supply,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6).
PPnBM Mobil Baru
Sri Mulyani juga memastikan akan memperpanjang bebas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru 1.500 cc ke bawah hingga akhir Agustus 2021. Sebelumya, aturan diskon 100 persen PPnBM hanya berlaku hingga Maret-Mei 2021.
“Untuk PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) otomotif diskon 100 persen juga kita perpanjang sampai Agustus untuk 1.500 cc,” kata Sri Mulyani.
Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 31 Tahun 2021, diskon PPnBM untuk kendaraan 1.500 cc berlangsung pada tiga tahap. Tahap pertama, diskon 100 persen berlaku pada Maret-Mei 2021.
Tahap kedua, diskon 50 persen PPnBM berlaku pada Juni-Agustus 2021. Dan tahap ketiga, berlaku diskon PPnBM 25 persen pada September-Desember 2021.
Meski demikian, perpanjangan insentif fiskal tersebut hanya berlaku khusus untuk kendaraan bermotor 1.500 cc ke bawah. Sementara kendaraan di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc masih berlaku seperti aturan sebelumnya.
Untuk mobil 4×2 di atas 1.500 cc hingga kurang dari 2.500 cc berlaku diskon PPnBM 50 persen pada Maret-Mei 2021 dan diskon PPnBM 25 persen pada periode September-Desember 2021.
Untuk mobil 4×4 di atas 1.500 cc hingga kurang dari 2.500 cc berlaku diskon PPnBM 25 persen untuk Maret-Mei 2021 dan diskon PPnBM 12,5 persen untuk September-Desember 2021.