Satusuaraexpress.co – HUT DKI Jakarta ke-494 akan diperingati pada 22 Juni 2021 mendatang. Tema dan logo khusus dibuat guna menyemarakkan perayaan Ibu Kota Indonesia tersebut.
Untuk tahun ini, tema ulang tahun DKI Jakarta adalah ‘Jakarta Tangguh’. Melalui unggahan Instagram @plusjakarta dan Instagram pribadi Gubernur DKI Jakarta @aniesbaswedan, berikut makna tema dan logo Hari Ulang Tahun DKI Jakarta ke-494.
HUT DKI Jakarta: Tema ‘Jakarta Tangguh’
Dalam rangka perayaan HUT DKI Jakarta, tema yang diusung adalah ‘Jakarta Tangguh’. Diusungnya tema tersebut guna mengobarkan semangat ketangguhan warga Jakarta dalam menghadapi pandemi Covid 19.
Tema ‘Jakarta Bangkit’ dipilih untuk menandakan kebangkitan perekonomian, keadaan sosial dan pembangunan berkelanjutan untuk mewujudkan kota Jakarta yang berketahanan.
Lihat postingan ini di Instagram
HUT DKI Jakarta: Makna Logo
Dalam rangka perayaan HUT DKI Jakarta, angka 494 berada di dalam logo, sesuai dengan usia kota Jakarta yang pada 22 Juni 2021 mendatang berulang tahun.
Secara matematis angka 4/4=1. Hal ini bermakna bahwa Jakarta dan seluruh masyarakat yang beragam harus bersatu untuk memberi harapan dan mimpi untuk membangkitkan Jakarta.
Sementara itu, lekukan garis yang ada di angka 9 melambangkan identitas Plus Jakarta sebagai kota kolaborasi.
Tulisan Jakarta Bangkit yang besar di dalam logo HUT DKI Jakarta bermakna mempresentasikan pesan utama agar mudah dipahami masyarakat.
Logo 494 Jakarta Bangkit diharapkan bukan dianggap sebagai gambar semata. Harapannya, warga Jakarta dapat tergerak, bersatu, dan ambil peran dalam semangat kolaborasi demi ‘Jakarta Bangkit’
Penetapan HUT DKI Jakarta
HUT DKI Jakarta ditetapkan pada 22 Juni sesuai dengan Keputusan DPR kota sementara No. 6/D/K/1956. Tanggal 22 Juni dipakai berdasarkan latar belakang sejarah di mana Fatahillah berhasil mengusir Portugis dari Sunda Kelapa pada 22 Juni 1527.
Melalui PP No 2 Tahun 1961 juncto UU No 2 PNPS 1961 juga dibentuk Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Nama Jakarta sendiri dikukuhkan di bawah pemerintahan Wali Kota Jakarta Sudiro (1952-1960) pada 22 Juni 1956. Sebelumnya, Jakarta masuk dalam Provinsi Jawa Barat.
Pada 1959. Jakarta yang sempat menjadi Kota Praja di bawah wali kota diubah menjadi Daerah Tingkat Satu yang dipimpin oleh Gubernur. Gubernur pertamanya adalah Soemarno Sosroatmodjo.
Pada 1961, status Jakarta diubah menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). (*)