Formasi PPPK Guru Tak Muncul Saat Pendaftaran, BKN : Tak Perlu Galau

20200125 Ilustrasi Pelaksanaan SKD CPNS

Satusuaraexpress.co – Mulai hari ini Rabu, 30 Juni 2021, pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara PPPK Guru 2021 resmi dibuka. Namun, sejumlah instansi dan daerah masih belum menyelesaikan verifikasi final untuk formasi yang dibuka.

“Instansi yang sudah menyelesaikan verifikasi final terkait formasi PPPK Guru masih sedikit. Jadi baru 89 instansi yang sudah mengklik final formasinya,” Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen dalam konferensi pers virtual, Selasa 29 Juni 2021.

Suharmen menjelaskan pada saat SSCASN dibuka untuk pendaftaran, sistem hanya akan menayangkan formasi PPPK Guru 2021 di instansi atau daerah yang sudah melakukan verifikasi final.

“Bagi instansi yang belum meng-klik final maka daerah atau instansi tersebut belum akan muncul. Jadi formasi yang muncul sesuai dengan instansi yang sudah menyelesaikan verifikasi final,” ujarnya.

Meski berakibat pada kemungkinan pengumuman yang terlambat, Suharmen berpesan kepada para pelamar agar tidak perlu khawatir karena instansi daerah hanya tinggal selangkah lagi untuk mencapai verifikasi final.

“Tidak perlu khawatir atau galau. Kami juga terus menjalin komunikasi dengan admin dari setiap instansi untuk segera melakukan verifikasi final untuk formasi yang sudah ditetapkan supaya saat diumumkan pendaftarannya, seluruh formasi sudah muncul di website SSCASN,” ujarnya.

Berdasarkan data per 28 Juni 2021, ada sebanyak 688.623 formasi baik untuk CPNS, PPPK Guru dan Non-Guru yang terdiri dari 65.915 untuk instansi pusat, dan sekitar 622.708 daerah yang terdiri dari provinsi 138.608 dan kabupaten/kota 484.100.
Tata Cara Pendaftaran CASN PPPK Guru 2021

Bagi pelamar yang ingin mendaftar seleksi Calon ASN PPPK Guru, berikut ini tata cara pendaftarannya.

1. Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
2. Buat akun SSCASN dengan mengisi data yang diminta seperti NIK, nama peserta, dsb.
3. Login ke akun SSCASN menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.
4. Lengkapi biodata dan mengunggah swafoto.
5. Pilih Jenis Seleksi (CPNS/PPPK Guru/ PPPK Non-Guru).
6. Pilih Formasi.
7. Unggah dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh instansi.
8. Cek resume dan akhiri pendaftaran,
9. Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Bagi pelamar yang belum lolos pada tahap seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan melalui website SSCASN.

Sanggahan tersebut diajukan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2021.

Dalam Permenpan Nomor 28 Tahun 2021 pasal 4 disebutkan, pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada instansi daerah tahun 2021 yaitu seorang THK-II, guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik, guru swasta yang terdaftar di Dapodik, atau lulusan PPG.

Pelamar PPPK Guru 2021 dari golongan THK-II, guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik, guru swasta yang terdaftar di Dapodik, atau lulusan PPG harus memenuhi syarat sesuai Permenpan Nomor 28 Tahun 2021 pasal 4 ayat 2 sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *