Satusuaraexpress.co – Rencana Pemerintah untuk menarik pajak pertambahan nilai ( PPN) atas sembako menuai kecaman dari Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).Selain itu, para buruh juga mengecam kebijakan lainnya yang kontras dengan PPN pada sembako tersebut yaitu wacana tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II.
“Kami mengecam keras! (Ini) Bersifat kolonialisme cara-cara memberlakukan kembali tax amnesty jilid II dan menaikkan PPN khususnya PPN sembako adalah cara-cara kolonialisme tanda petik yang dilakukan Menteri Keuangan,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (10/6/2021).
Ia menyayangkan upaya-upaya pemerintah tersebut. Apalagi dibahas saat masih pandemi COVID-19 seperti ini. Hal ini, kata Said, memperlihatkan pemerintah kurang berpihak pada rakyat kecil.
“Ini adalah sifat penjajah. Orang kaya diberi relaksasi pajak, termasuk produsen mobil diberikan relaksasi PPnBM dalam kapasitas tertentu 0% tapi rakyat untuk makan yang kita kenal dengan sembako direncanakan dikenai pajak,” tuturnya.
Bila kedua kebijakan tersebut disahkan oleh pemerintah, para buruh akan menempuh jalur hukum dan menggelar demo besar-besaran untuk membatalkannya.
“Kami akan tempuh secara hukum uji materi kalau itu disahkan oleh DPR,” tegasnya.
“Kami akan melakukan aksi gerakan digabungkan dengan isu omnibus law dan isu kenaikan PPN terhadap sembako,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini pemerintah berencana mengenakan PPN untuk sembako. Hal itu tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN.
Teranyar diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1% (*)