Satusuaraexpress.co – Dinas Pendidikan DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di sejumlah sekolah seiring lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.
Penghentian tersebut secara resmi telah diteken melalui surat pemberitahuan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Nomor 8057/-1.851 pada Kamis (17/6).
“Kegiatan pembelajaran tatap muka dan dalam jaringan pada satuan pendidikan … dilaksanakan penuh dalam jaringan atau belajar dari rumah sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan ini sampai ada keputusan lebih lanjut,” demikian bunyi ketetapan surat.
Surat tersebut salah satunya merujuk pada Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga, yang diberlakukan mulai 15-28 Juni.
Ingub Nomor 39/2021 mengatur soal pengendalian penyebaran kasus Covid-19 hingga tingkat rukun tetangga (RT). Bentuk penanganan atau pengendalian dilakukan berdasarkan status zonasi suatu RT, mulai zona hijau, oranye, kuning, dan merah.
Dalam zona merah, pengendalian dilakukan dengan melacak kasus suspek, membatasi kegiatan di rumah ibadah, menutup tempat bermain anak, hingga meniadakan kegiatan sosial masyarakat. Sebuah RT masuk dalam zona merah jika ditemukan kasus positif di lima rumah dan bertahan selama tujuh hari.
Meski begitu, Dinas Pendidikan meminta kepala satuan pendidikan tetap menyiapkan persiapan jika pembelajaran campuran atau tatap muka tetap digelar untuk tahun ajaran 2021/2022.
Penghentian uji coba belajar tatap muka diketahui bersamaan dengan laporan kasus positif harian DKI yang menyentuh rekor per Kamis (17/6) sebanyak 4.144 kasus. Angka tersebut menjadi yang tertinggi sejak empat bulan terakhir.
Proses penghentian berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan sejumlah aspek termasuk jumlah kasus positif.(*)