Tangerang Selatan, Satusuaraexpress.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan bendahara umum Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel bernama Suharyo sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah KONI Tangsel tahun 2019.
“Pada hari ini kami sudah menetapkan tersangka dengan inisial SHR, mulai hari SHR akan menjalani penahanan di Rutan Serang selama 20 hari,” kata Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah saat jumpa pers, Jumat (4/6/2021).
Aliansyah mengatakan, penetapan Suharyo sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejari Tangsel sudah mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang menguatkan bahwa Suharyo diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel tahun 2019.
“Kami sudah mendapat laporan perhitungan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi KONI Tangsel. (Nilainya) Rp1,1 miliar lebih perhitungan kerugian negara,” kata Ali.
Ali mengatakan, peran tersangka Suharyo ini dalam tindak korupsi dana hibah tersebut yakni memanipulasi laporan keuangan. Ketika ditanyai perihal tersangka lain, Suharyo memastikan tak menutup kemungkinan bahwa akan ada tersangka lain.
“Nanti akan ada pemeriksaan lanjutan. (Itu) tidak tertutup kemungkinan, sepanjang didukung alat bukti ada (tersangka) penanggung jawab lain,” kata Ali. (mi)